Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Billar disangkakan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004

Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa enam saksi dan hasil visum KDRT.

“Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Ancaman pidanya lima tahun penjara,”ujar Zulpan.

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil visum, Lesti alami luka lebam di area sensitif akibat KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.

Selain lebam di area sensitif, Lesti juga alami luka lebam di tangan dan kaki yang diduga karena dibanting oleh Rizky Billar.

Lesti juga harus mendapatkan perawatan akibat pergeseran tulang leher. Akibatnya, Lesti saat ini memakai gips untuk menopang lehernya.

Tidak hanyak luka di sekujur tubuhnya, Lesti juga alami trauma berat akibat KDRT yang ia alami. Hal itu membuatnya enggan lagi serumah dengan Rizky Billar.

Baca Juga: Rizky Billar Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya