Jaksa Agung: Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres dan Caleg 2024

Kejagung “tutup pintu” aduan korupsi capres cawapres 2024

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunda proses pemeriksaan sejak tahap penyelidikan terhadap calon presiden (capres), calon wakin presiden (cawapres) dan calon legislatif (caleg) selama Pemilu 2024.

Penundaan pemeriksaan bakal berlaku sejak capres, cawapres dan caleg ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023).

1. Jaksa menunda proses pemeriksaan untuk menghindari black campaign

Jaksa Agung: Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres dan Caleg 2024Acara Kirab Pemilu 2024 yang berlangsung Jumat (18/8/2023) di Taman Bung Karno, Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Dalam memorandum itu, Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran intelijen dan Jampidsus agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres dan cawapres, dan caleg perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘Black Campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Dukung Kelanjutan Proyek BTS Kominfo

2. Jaksa perintahkan Intelijen melakukan pemetaan ancaman gangguan Pemilu 2024

Jaksa Agung: Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres dan Caleg 2024Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) mendaftarkan di Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva)

Burhanudiin juga memerintahkan Intelijen untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin.

3. Jaksa juga memerintahkan Jampidsus untuk mengidentifikasi potensi tindak pidana Pemilu

Jaksa Agung: Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres dan Caleg 2024Jaksa Agung ST Burhanuddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Sementara itu, Jaksa memerintahkan Jampidsus untuk mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.

“Segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Usul Bentuk Tim Kecil Asistensi Percepatan Proyek BTS 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya