Jenderal Bintang 3 Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini

Sidang banding tidak dihadiri Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, (19/9/2022). Sedianya sidang akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Sedangkan wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

1. Sidang banding tidak dihadiri Ferdy Sambo

Jenderal Bintang 3 Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari IniFerdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menjelaskan, mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 di mana menyatakan KKEP banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP dan memori Banding.

Baca Juga: Kapolri Masih Miliki Pengaruh Kuat Meski Ada Kasus Ferdy Sambo

2. Putusan sidang banding Ferdy Sambo disampaikan maksimal 3 hari kerja

Jenderal Bintang 3 Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari IniBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Nantinya KKEP banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum, amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Dedi menuturkan, sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Baca Juga: Komnas HAM: Kekuatan Ferdy Sambo Lebih dari Abuse of Power 

3. 5 Polisi sudah dipecat sebelum sidang banding Ferdy Sambo

Jenderal Bintang 3 Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari IniEks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri  memecat eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian buntut kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Sabtu (10/9/2022).

Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diputuskan lewat sidang etik dengan menyatakan perbuatan AKBP Jerry tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Nama Jerry Raymond Siagian, pangkat AKBP, jabatan Pamen, Kesatuan Yanma Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Tornagogo.

Dengan PTDH AKBP Jerry, menambah jajaran nama polisi yang dipecat Polri akibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Lalu siapa saja perwira dipecat akibat kasus Sambo?

1. Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Eks PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo
3. Eks PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto
4. Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria
5. Eks Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya