Johnny G Plate Bacakan Eksepsi di Sidang Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Dua terdakwa lain juga akan bacakan eksepsi

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023).

Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan selain Johnny, dua terdakwa lainnya juga bakal menyampaikan eksepsi. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

“Keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum masing-masing terdakwa (Johnny, Anang dan Yohan),” kata Zulkifli kepada IDN Times.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada 27 Juni 2023.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate terungkap mencari cuan atau keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek BTS Kominfo.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: terdakwa Johnny Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah),” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan Johnny G Plate.

Adapun terdakwa lain, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ambil keuntungan Rp5 miliar dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Rp453 juta.

Sementara itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan diduga ambil keuntungan perorangan paling banyak yakni Rp119 miliar.

Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki Muliawan ambil keuntungan Rp50 miliar dan terdakwa Windi Purnama Rp500 juta.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 ambil keuntungan sebesar Rp2,9 triliun. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.

Baca Juga: Kejagung: Menpora Dito Diperiksa soal Aliran Dana Rp27 M BTS Kominfo

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya