Jokowi Diperiksa Sebagai Terlapor Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko “Jokowi” Widodo pada hari ini (20/5/2025) pukul 10.00 WIB.
Jokowi bakal diperiksa sebagai saksi terlapor atas dugaan ijazah palsu. Laporan itu dibuat oleh Egi Sudjana.
“Betul, mungkin sekitaran itu (diperiksa sebagai saksi terlapor),” kata Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan saat dihubungi, Selasa (20/5/2025).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meminta sejumlah dokumen termasuk ijazah asli milik Jokowi dari sekolah hingga kuliah. Adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto telah menyerahkan ijazah asli ke penyidik pada Jumat (9/5/2025).
“Agenda hari ini kita memenuhi permintaan dari pihak Bareskrim untuk menghadirkan dan membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli dari Pak Jokowi,” kata Yakup sebelum memasuki Gedung Bareskrim.
Dalam perkara ini, Dittipidum Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi yang diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana pada 9 Desember 2024. Aduan itu diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, 9 April 2025.
Selama penyelidikan, Bareskrim sudah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari empat orang pengadu, tiga staf Universitas Gajah Mada (UGM), delapan alumni Fakultas Kehutanan dan Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY satu orang.
Selain itu, satu orang dari percetakan Perdana, tiga orang staf SMA Negeri 6 Surakarta, empat alumni SMA Negeri 6 Surakarta, dan satu orang Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI.
Kemudian, seorang dari Ditjen Dikti, satu orang dari KPU Pusat dan satu orang dari KPU DKI Jakarta.
Selain memeriksa saksi, Bareskrim juga memeriksa dokumen dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY dan 34 lembar dokumen terkait awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi.
Selain itu, lima bundel dokumen teman satu angkatan, satu bundel dokumen angkatan 1978-1982, satu bundel dokumen angkatan 1982-1988 dan tiga bundel dari Fakultas Kehutanan UGM.
Lalu, satu bundel dokumen KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta, dokumen dari Pauddikdasmen, satu bundel dokumen SMAN 6 Surakarta dan dokumen dari teman satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta.
Terhadap dokumen tersebut, Bareskrim telah melakukan uji laboratoris. Kasus ini pun masih dalam tahap penyelidikan.