Jokowi Mania Laporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya 

Buntut Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Jakarta, IDN Times - Ikatan Aktivis 98 dan Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, ke Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Januari 2022.

Pelaporan tersebut terkait laporan Ubedilah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi oleh dua putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, 14 Januari 2022.

"Tim hukum kami sudah menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Ketua Umum JoMan, Imanuel Ebenezer, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga: Profil Ubedilah Badrun yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

1. Laporan dibuat dengan dugaan penyebaran hoaks

Jokowi Mania Laporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya Ilustrasi hoaks. IDN Times/Sukma Shakti

Immanuel menjelaskan, pihaknya melapor kepada kepolisian karena adanya laporan Ubedilah ke komisi antirasuah sebelumnya, yang dianggap sebagai penyebaran kabar bohong alias hoaks.

"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi, ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen, intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," ujar dia.

2. Jokowi Mania lampirkan beberapa bukti dalam laporan

Jokowi Mania Laporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Immanuel mengatakan laporan telah disertai sejumlah alat bukti, dan menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada polisi.

"Barang buktinya rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," kata dia.

Baca Juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran ke KPK: Laporkan Saja!

3. Dugaan berawal dari perusahaan PT SM jadi tersangka pembakaran hutan pada 2015

Jokowi Mania Laporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Sebelumnya, dua putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang, dilaporkan ke KPK oleh aktivis 98 yang menjadi dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015 ketika sebuah perusahaan bernama PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan, dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) sebesar Rp7,9 triliun. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan Rp7,8 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata dia.

Menurut Ubedilah, mustahil perusahaan baru mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dia mengatakan ada dua kali kucuran dana dalam waktu dekat.

"Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” ujar dia.

“Itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden," sambung Ubedilah.

Dalam laporannya, Ubedilah melampirkan sejumlah bukti. Bukti-bukti yang dilaporkan di antaranya dokumen perusahaan dan bukti berupa pemberitaan penyertaan modal dari ventura.

"Kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu, memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," jelas Ubedilah.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya