Kabareskrim: Barang Bukti Kasus Brigadir J Dirusak atau Dihilangkan

Kabareskrim ungkap kendala dalam proses penyidikan

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkap kendala penyidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia menyebut, kendala tersebut karena adanya barang bukti yang dirusak dan dihilangkan.

Upaya menghalangi penyidikan ini diduga dilakukan oleh 25 personel yang terdiri dari satuan Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Bareskrim hingga Div Propam Polri. Tiga di antaranya merupakan jenderal.

“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan, sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini,” kata Agus, di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

1. 25 personel yang terbukti halangi penyidikan akan menjadi tersangka

Kabareskrim: Barang Bukti Kasus Brigadir J Dirusak atau DihilangkanKepolisian menggelar olah TKP terkait kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kini, Tim Khusus (Timsus) Polri tengah memeriksa 25 personel yang diduga menghambat penyidikan. Empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus atau diisolasikan.

Nantinya, apabila ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti hingga menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan diproses secara etik dan pidana.

“Setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi daripada Bapak Irwasum, nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56, adalah ada yg melakukan, menyuruh, melakukan perbuatan pidana, ataupun karena kuasanya dia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan."

"Termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan,” ujar Agus.

2. Timsus evaluasi laporan dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo

Kabareskrim: Barang Bukti Kasus Brigadir J Dirusak atau DihilangkanKadiv Propam, Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Selain menindak mereka yang menghalangi penyidikan, Timsus juga akan mengevaluasi laporan dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang dilimpahkan dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

“Nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama utk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” ujar Agus.

Baca Juga: 9 Update Kasus Kematian Brigadir J: Ferdy Sambo Dimutasi, Minta Maaf

3. Agus ungkap alasan belum diterapkannya Pasal 340

Kabareskrim: Barang Bukti Kasus Brigadir J Dirusak atau DihilangkanAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Agus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 43 saksi terkait peristiwa berdarah itu. Dimana, Bharada E juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ia pun menjelaskan soal alasan penyidik belum menerapkan Pasal 340.

“Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340? karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan,” kata Agus.

Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Sedangkan Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Kemudian Pasal 55 KUHP berbunyi:(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Baca Juga: Belasungkawa Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberi Kekuatan

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya