Kalapas Tangerang Penuhi Panggilan Polda Metro untuk Kasus Kebakaran

Polisi juga periksa tujuh warga binaan Lapas Tangerang

Jakarta, IDN Times - Kepala Lapas Kelas IA Tangerang, Victor Teguh Prihartono, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Victor tiba di Mapolda Metro untuk menjalankan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, untuk kasus kebakaran lapas pada pekan lalu.

Mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak, Victor memasuki ruang penyidikan pada pukul 10.42 WIB. Namun, dia enggan berbicara saat ditanya awak media, dan terus berjalan tanpa menanggapi pertanyaan.

Baca Juga: [BREAKING] Daftar 18 Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Teridentifikasi

1. Polda Metro juga periksa tujuh warga binaan lapas yang selamat

Kalapas Tangerang Penuhi Panggilan Polda Metro untuk Kasus KebakaranKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya telah memanggil 20 saksi kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang. Saksi-saksi yang diperiksa merupakan petugas lapas yang berjaga saat terjadi kebakaran hingga pemadam kebakaran.

“Dia memang regu mekanisme penugasan di sana ada tujuh blok dibagi beberapa shift yang kami periksa shift yang bertugas saat terjadi kebakaran di blok C2 Lapas Tangerang,” kata Yusri di Polda Metro, Senin (13/9/2021).

2. Petugas PLN dan pemadam kebakaran juga akan diperiksa

Kalapas Tangerang Penuhi Panggilan Polda Metro untuk Kasus KebakaranLembaga Pemasyarakatan Tangerang (dok. ANTARA News)

Yusri menjelaskan, selain petugas lapas, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga akan memeriksa tiga saksi dari PLN dan tiga saksi dari dinas pemadam kebakaran. 

“Mudah-mudahan keseluruhan bisa hadir karena kami jadwalkan jam 10.00 undangannya, mudah-mudahan bisa hadir,” ujar dia. 

3. Kasus kebakaran Lapas Tangerang naik ke penyidikan

Kalapas Tangerang Penuhi Panggilan Polda Metro untuk Kasus KebakaranSuasana Lapas Tangerang Setelah Terjadi Kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Polda Metro Jaya telah memeriksa 22 saksi untuk mencari tahu penyebab kebakaran di Lapas Kelasi IA Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari yang menewaskan 48 narapidana itu. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan titik terang dugaan tindak pidana. 

“Pertama itu di 187 KUHP dan 188 junto 359 KUHP tentang kelalaian, kealpaan di sini, semalam dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Yusri Yunus di RS Polri, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Kini 48 Orang 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya