Kasus Ferdy Sambo dan 10 Polisi akan Dilimpahkan ke Kejagung Siang Ini

Total ada 11 tersangka yang akan diserahkan ke Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan pelimpahan tahap II para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (5/10/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya akan tiba di Kejagung pada pukul 11.00 WIB.

“(Ferdy Sambo) nanti di sini dilimpahkannya, semua tersangka (pembunuhan berencana dan obstruction of justice) jam 11.00 WIB,” kata Ketut kepada IDN Times di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca Juga: Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Siap Disidangkan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya