Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Mediasi 9 Kali Tapi Gagal

Empat IRT dan dua balita ditahan, sungguh miris!

Jakarta, IDN Times - Kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai polemik. Banyak pihak menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap keempat IRT tersebut. Bahkan, dua balita ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI oleh ibunya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak sembilan kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.

"Telah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).

1. Selama pemeriksaan tersangka tidak ditahan

Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Mediasi 9 Kali Tapi GagalKepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Dok. Humas Mabes Polri)

Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 pada 3 Februari 2021. Kemudian pada 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.

“Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ungkap Argo.

Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.

Baca Juga: Diduga Pakai Narkoba, Polri Siap Tindak Tegas Kapolsek Astana Anyar

2. Peristiwa pelaporan berawal dari protes warga

Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Mediasi 9 Kali Tapi GagalKepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Dok. Humas Mabes Polri)

Terkait kronologi peristiwa ini, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait penolakan beroperasinya UD. Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat, sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Sepekan kemudian, telah berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan UD. Mawar Putra atas nama Suardi. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak UD. Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia tersebut.

10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.

8 September 2020 Pukul 09.00 WITA, telah berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.

3. DPRD melakukan pengecekan ke lokasi

Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Mediasi 9 Kali Tapi GagalAhli kebakaran Universitas Indonesia (UI), Prof Yulianto, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (Youtube.com/Divisi Humas Polri)

Selanjutnya, 10 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah dilakukan hearing lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra. Pihak DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira, dan Kades Wajageseng turun melakukan pengecekan ke lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau/aroma yang mengganggu.

Pada 16 September 2020 Pukul 14.00 WITA, telah beredar video dari salah seorang Warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul hidayah melalui saluran Youtube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.

"30 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," ujarnya.

4. UD Mawar Putra dilempari batu

Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Mediasi 9 Kali Tapi GagalKepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Dok. Humas Mabes Polri)

Kemudian pada 7 Oktober 2020 Pukul 11.00 WITA, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Selanjutnya pada 8 Oktober 2020, LSM Lira dan Warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup atau memindahkan lokasi UD. Mawar Putra dan apabila tidak dipenuhi akan diadakan aksi unras.

"11 Oktober 2020 Pukul 17.25 WITA, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa Warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," ucapnya.

Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah. Adapun total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sebanyak 9 kali.

Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadap atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

“Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Argo.

Baca Juga: Propam Polri akan Gelar Tes Urine Anggota Polisi Seluruh Indonesia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya