Kasus Kematian Anak Tamara Naik Penyidikan, Diduga Ada Kelalaian

Polisi sebut berdasarkan CCTV, pacar Tamara ada di lokasi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante diduga karena tenggelam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus ini naik ke penyidikan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024).

“Hasil gelar perkara yang kita laksanakan, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Polda Metro Ekshumasi Anak Tamara Tyasmara yang Tewas di Kolam Renang

1. Polda Metro akan memeriksa saksi-saksi

Kasus Kematian Anak Tamara Naik Penyidikan, Diduga Ada KelalaianTamara Tyasmara (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa beberapa saksi dalam rangka penyidikan. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari pelaksanaan ekshumasi.

“Demikian juga terhadap bukti digital berupa rekaman CCTV, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik oleh Puslabfor Bareskrim Polri,” ujar Wira.

2. Polisi memastikan kekasih Tamara ada di lokasi saat anak tenggelam

Kasus Kematian Anak Tamara Naik Penyidikan, Diduga Ada Kelalaianpotret pemakaman anak Tamara Tyasmara (instagram.com/chacharaissa)

Kendati, polisi memastikan berdasarkan rekaman CCTV, pacar Tamara ada di lokasi saat anaknya tenggelam. Sehingga polisi mendapatkan dugaan adanya peristiwa pidana.

Polisi juga telah memeriksa kekasih Tamara dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara),” kata Wira.

Baca Juga: Polda Metro Ekshumasi Anak Tamara Tyasmara yang Tewas di Kolam Renang

3. Polisi akan menerapkan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian

Kasus Kematian Anak Tamara Naik Penyidikan, Diduga Ada KelalaianIlustrasi borgol (IDN Times)

Dalam kasus ini, polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pasal itu berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain,” ujar Wira.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya