Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik Penyidikan

Gelar perkara dilakukan pada Jumat (31/3/2023)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya menaikkan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra ke penyidikan.

Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut gelar perkara kasus Dito dilakukan pada Jumat, 31 Maret 2023.

“Perkara Jumat kemaren sudah digelarkan perkara, naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan,” kata Djuhandani saat dihubungi Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Dito Mahendra Lagi

1. Polri pastikan sembilan senjata api Dito Mahendra ilegal

Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik PenyidikanWiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan sembilan dari 15 senjata api milik Dito Mahendra ilegal. Hal itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, 24 Maret 2023.

Brigjen Djuhandani mengatakan, atas temuan itu terdapat tindak pidana Pasal 1 ayat ke-1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

“Dari hasil pendataan didapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin,” kata Djuhandani saat dihubungi, Kamis (30/3/2023).

2. Bareskrim Polri telah memanggil Dito Mahendra

Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik PenyidikanWiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Atas temuan tersebut, Djuhandani menyebut, pihaknya telah memanggil Dito dalam rangka klarifikasi atas temuan senjata api ilegal di kantornya. Namun, Dito tidak hadir.

“Sudah diundang klarifikasi, (Dito) tidak hadir,” kata dia.

Baca Juga: Polri Pastikan 9 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal

3. Daftar sembilan senjata api ilegal milik Dito Mahendra

Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik PenyidikanWiraswasta, Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Penyidik KPK telah menggeledah sebuah kantor milik Mahendra Dito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi, dan aksesoris senjata api di sebuah kamar.

Terdapat 15 senjata api yang diamankan penyidik KPK saat itu, dan langsung diserahkan ke Baintelkam Polri. Hasil penyelidikan, sembilan senjata ternyata tak berizin.

Berikut daftar sembilan senjata ilegal milik Dito Mahendra:

1. Pistol Glock 17
2. Revolver S&W
3. Pistol Glock 19 Zev
4. Pistol Angstatd Arms
5. Senapan Noveske Refleworks
6. Senapan AK 101
7. Senapan Heckler & Koch G 36
8. Pistol Heckler & Koch MP 5
9. Senapan angin Walther.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya