Kejagung Geledah Rumah Dinas dan Kantor Menkominfo Johnny G Plate

Kejagung tetapkan Johnny Plate tersangka korupsi BTS Kominfo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, di Kompleks Menteri Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (17/5/2023).

Penggeledahan dilakukan setelah Kejagung menetapkan Johnny sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara Rp8,3 triliun. Kejagung masih mendalami aliran dana ke tangan Jhonny G Plate.

“Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi menjelaskan, untuk menelusuri jumlah uang tersebut, Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya rumah dinas Johnny G Plate.

“Jadi kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain, kalau nanti ketemu pasti kita sampaikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini.

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Kuntadi.

Politikus Partai NasDem itu keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 12.07 WIB.

Pantauan IDN Times di lokasi, Menkominfo keluar gedung mengenakan rompi tahanan dengan lengan diborgol. Namun ia memilih bungkam ketika diberondong pertanyaan oleh awak media.

Baca Juga: Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Rp8,3 T ke Johnny G Plate

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya