Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Tersangka Kasus Timah Rp271 T

Harvey Moeis merupakan suami Sandra Dewi

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menggeledah kediaman suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024).

Penggeledahan dilakukan setelah Harvey ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.

“Penggeledahan di kediaman HM sedang berlangsung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa persnya di Kejagung.

Namun demikian, Ketut belum bisa membeberkan barang sitaan yang diamankan. Sebab penggeledahan saat ini masih berlangsung.

“Hasilnya apa kita tunggu,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Harvey sebagai tersangka ke-16 dalam kasus timah pada Rabu (27/3/2024) malam.

Peristiwa itu bermula ketika Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT pada 2018 sampai 2019 menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Harvey dengan tersangka MRPT alias RZ. Setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Harvey mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

“Kemudian, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung pada Rabu (27/3/2024).

Pasal yang disangkakan kepada Harvey adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024,” imbuhnya.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya