Kejagung Geledah Rumah Tersangka Penipuan Emas PT Antam Budi Said
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan terhadap rumah Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menjelaskan dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan logam mulia. Namun, masih dihitung terkait jumlah dan telah disita.
“Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Kuntadi di Kejagung, Kamis (18/1/2024).
1. Kejagung sita uang asing milik Budi Said Rp130 juta
Kejagung juga telah melakukan penyitaan uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa oleh Budi dengan nilai total sekitar Rp130 juta.
“Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka,” ujarnya.
2. Budi melakukan penipuan sejak 2018
Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahkan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Kuntadi mengatakan aksi tersebut dilakukan tersangka bersama pihak lainnya yang berinisial EA, AP, EK, dan MD pada periode Maret hingga November 2018.
Editor’s picks
Dalam menjalankan aksinya, ia menyebut, Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko tersebut.
"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (18/1/2024).
3. PT Antam alami kerugian Rp1,2 triliun
Kuntadi mengatakan untuk mengaburkan rekayasa tersebut, transaksi dilakukan dengan cara menggunakan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam.
Sehingga, kata dia, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.
"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," tuturnya.
Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi dengan membuat surat ketentuan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1.
"Yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia," jelasnya.
"Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,2 triliun," imbuhnya.
Atas perbuatannya Budi diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 dampai 6 Februari 2024,” kata Kuntadi.