Kejagung Pastikan Adik Menkominfo Terima Fasilitas dari BAKTI Kominfo

Adik Johnny Plate kembalikan Rp534 juta ke Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP), menerima fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menegaskan, fasilitas yang diterima GAP tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaannya.

“Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan. Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi (Johnny Plate) yang kita periksa hari ini,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (15/3/2023).

GAP pun telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang Rp534 juta. Kejagung menyebut, GAP kembalikan fasilitas itu dengan sukarela.

"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Hari ini, Menkominfo Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi mengatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu telah menjawab 26 pertanyaan. Selanjutnya, Kejagung segera melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya,” kata Kuntadi di Kejagung.

Kuntadi menjelaskan, gelar perkara ini dilakukan untuk keseluruhan, termasuk menentukan nasib Johnny.

“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP,” ujar dia.

Pantauan IDN Times, Johnny diperiksa selama enam jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Saya telah memberikan keterangan dan jawaban dari pertanyaaan yang disampaikan dari pagi sampai siang. Keterangan yang saya sampaikan yang saya ketahui dan saya rasa benar sebagai saksi,” kata Johnny Plate, di Kejagung.

Baca Juga: Kejagung Dalami Perintah Johnny Plate ke Adiknya soal Terima Fasilitas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya