Kejagung Pastikan Periksa Bos Sriwijaya Hendry Lie, Tersangka Timah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melakukan pemeriksaan terhadap bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie alias HL.
Hendry Lie bersama adiknya, Fandy Lingga (FL) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada Jumat (26/4/2024).
"Kalau diperiksa pasti dirilis. Kami kan tidak mau ngomong, oh besok, besok (diperiksa). Setelah dirilis baru kami sampaikan ke media," kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
1. Kejagung belum mengetahui perkembangan kesehatan Hendry Lie
Sebelumnya, Hendry tidak menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, Hendry Lie sakit.
Namun demikian, Ketut mengaku belum mengetahui perkembangan kesehatan Hendy Lie.
"Saya kurang tahu kondisi yang bersangkutan. Tapi kemarin sudah dibilang sakit kan. Kalau sekarang sehat, saya tidak tahu," ujarnya.
Baca Juga: Pendiri Sriwijaya Air Tersangka Baru Korupsi Timah Rp271 T
2. Hendry Lie dan Fandy Lingga mengondisikan pembiayaan peleburan timah
Editor’s picks
Adapun peran Hendry dalam kasus timah yaitu selaku beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN) adalah pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.
"HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dimana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi.
Baca Juga: Profil Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah
3. Kejagung telah menetapkan 21 tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.
Ke-16 tersangka itu, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.