Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan hari ini (7/5/2024).
“Memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
1. Empat tim evaluator dan satu pihak swasta diperiksa
Mereka adalah YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017) dan PT Tinindo Internusa (2018).
Kedua, EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).
Ketiga, NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa dan RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
“Kelima, LA alias ACW selaku pihak swasta,” kata Ketut.
Editor’s picks
Baca Juga: Kejagung Pastikan Periksa Bos Sriwijaya Hendry Lie, Tersangka Timah
2. Kelima saksi diperiksa atas perkara tersangka TN alias AN
Ketut menjelaskan, kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan kasus korupsi dalam dengan tersangka Tamron (TN) alias Aon (AN). Ia merupakan pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
3. Daftar 21 tersangka kasus timah
- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
- Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
- Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
- Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
- Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
- Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
- Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
- Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
- Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
- Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
- Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
- Pihak Swasta, Toni Tamsil
- Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) beneficiary owner
- Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)
- SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019
- BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019
- Amir Syahbana selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung
Baca Juga: Erick Bakal Laporkan Indofarma ke Kejagung jika Ada Penyelewengan