Kejagung Periksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai

Bahaduri Wijayanta diperiksa soal korupsi komoditi emas

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan, Bahaduri Wijayanta.

“BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Periksa Airlangga Hartarto, Kejagung Dalami Tindak Pidana Ekspor CPO

1. Kejagung periksa tiga pegawai PT Antam

Kejagung Periksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea CukaiProduksi nikel PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (dok. Antam)

Selain Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejagung juga memeriksa tiga pegawai PT Aneka Tambang (Antam). Mereka adalah IM, IW, dan H selaku Finance PT Antam.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022,” ujar Ketut.

Baca Juga: Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel

2. Keempat saksi diperiksa Jampidsus pada 25 Juli 2023

Kejagung Periksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea CukaiKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Ketut menjelaskan, empat orang saksi itu diperiksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (25/7/2023).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022,” kata Ketut.

Baca Juga: Airlangga 12 Jam Diperiksa, Mobil Tahanan Terparkir di Kejagung

3. Kejagung usut dugaan korupsi impor emas

Kejagung Periksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea CukaiEmas Antam Logam Mulia dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Balikpapan (IDN Times/Riani Rahayu)

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas sepanjang 2010 sampai 2022. Di samping melakukan penggeledahan kantor Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Antam.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.

Baca Juga: 4 Fakta Eks Tim Pemenangan Jokowi Windu Aji Tersangka Tambang PT Antam

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya