Kejagung Periksa Kepala Human Development UI di Kasus BAKTI Kominfo

Kejagung juga periksa 4 pihak swasta lainnya

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Kepala Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAKU di Gedung Bundar, Kamis (9/3/2023) kemarin.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, petinggi HUDEV UI itu diperiksa tentang kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Saksi yang diperiksa, MAKU, selaku Kepala Human Development UI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Kejagung Periksa Pemilik Bengkel Motor Klasik di Kasus Bakti Kominfo

1. Kejagung juga periksa 4 saksi lainnya

Kejagung Periksa Kepala Human Development UI di Kasus BAKTI Kominfo3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Ketut menjelaskan, pemeriksaan juga dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap empat orang lainnya dari sektor swasta.

Mereka yang diperiksa merupakan Direktur PT Sumacom berinisial RHI, Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta berinisial SZ, Karyawan PT Semacom Integrated berinisial RA, dan Karyawan PT Daya Cipta Mandiri berinisial M.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Ketua Komite KADIN di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

2. Kejagung tetapkan 5 orang sebagai tersangka

Kejagung Periksa Kepala Human Development UI di Kasus BAKTI Kominfo3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Selain itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos PT Huawei Tersangka Kasus BTS Kominfo

3. Para tersangka merekayasa proyek BAKTI Kominfo

Kejagung Periksa Kepala Human Development UI di Kasus BAKTI KominfoKomisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (dok. Humas Kejagung)

Sejatinya, proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kementerian Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Baca Juga: Johnny G Plate Harap Pengusutan Kasus Korupsi Bakti Kominfo Selesai 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya