Kejagung Sita 4 Smelter Timah Seluas 238 Ribu Meter di Bangka Belitung

Kejagung juga menyita 51 unit excavator dan 3 bulldozer

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/4/2024). Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan penyitaan dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter, dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat,” kata Ketut saat dihubungi, Minggu (21/4/2024).

Berikut empat smelter yang disita Kejagung:

1. Smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

Selain itu, kejagung juga menyita 51 unit excavator dan tiga bulldozer.

Baca Juga: Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Harvey Moeis 40 Hari di Kasus Timah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya