Kejagung Sita PT RBT Beserta Asetnya Terkait Kasus Korupsi Timah

PT RBT di Kabupaten Bangka

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Senin (22/4/2024).

“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah,” ujar Ketut saat dihubungi.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta sebagai tersangka kasus timah pada 21 Februari. Setelah itu, Kejagung juga menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024. 

Adapun persn Suparta dalam kasus ini adalah menginisiasi pertemuan dengan tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah TBK dan tersangka Emil Ermindra (EE) yang menjabat Direktur Keuangan.

Pertemuan itu untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah TBK.

Sedangkan peran dari Harvey Moeis yaitu melobi beberapa smelter di kawasan IUP PT Timah untuk mengakomodasi pertambangan liar. Dalam prosesnya, Harvey Moeis memfasilitasi pertambangan tanpa izin ini dengan sewa-menyewa alat peleburan timah.

Baca Juga: Kejagung Sita 4 Smelter Timah Seluas 238 Ribu Meter di Bangka Belitung

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya