Kejagung Sita Rp7 M dari Rumah Tersangka Korupsi PT Timah

Uang mata uang asing disimpan di kardus rokok

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka berinisial TT dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/1/2024) sampai Jumat (26/1/2024).

"Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya toko dan rumah TT. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyegelan terhadap dua brankas, laci meja, dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," kata Ketut, Selasa (30/1/2024).

"Penyidik juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 (satu miliar)," lanjutnya.

Selain itu, Kejagung juga menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 dan 32.000 dolar Singapura, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

"Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang. Serta mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan dua unit bulldozer,” kata Ketut.

Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Penyidik kata Ketut, mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

"Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum," kata Ketut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya