Kejagung: Tersangka BTS Kominfo Edward Hutahaean Komisaris BUMN

Edward diduga terima Rp15 m untuk pengamanan kasus

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi BTS Kominfo. Edward diduga melakukan permufakatan jahat berupa penyuapan dan gratifikasi untuk mengamankan kasus BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Edward dikenakan pasal gratifikasi dan pasal penyuapan karena statusnya yang merupakan penyelenggara negara.

“Karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

1. Kejagung masih mendalami aliran dana Rp15 miliar ke Edward

Kejagung: Tersangka BTS Kominfo Edward Hutahaean Komisaris BUMNTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ketut menjelaskan, tim penyidik saat ini sedang mendalami aliran dana Rp15 miliar yang diterima Edward dari terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan, Kuntandi menambahkan, perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.

“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi tim penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujar direktur penyidikan.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Sadikin Rusli, Tersangka Baru BTS Bakti Kominfo

2. Kejagung sudah menetapkan 14 orang tersangka BTS Kominfo

Kejagung: Tersangka BTS Kominfo Edward Hutahaean Komisaris BUMNTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 14 orang terdangka dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Sebanyak enam tersangka yang sedang menjalani persidangan adalah:

1. Terdakwa Anang Achmad Latif.

2. Terdakwa Yohan Suryanto.

3. Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

4. Terdakwa Mukti Ali.

5. Terdakwa Irwan Hermawan.

6. Terdakwa Johnny G Plate.

Dua tersangka tahap II atau belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri:

1. Tersangka WP.

2. Tersangka YUS.

Sedangkan enam tersangka masih dalam tahap penyelidikan khusus:

1. Tersangka JS.

2. Tersangka EH.

3. Tersangka MFM.

4. Tersangka WNW.

5. Tersangka NPWH alias EH.

6. Tersangka SR.

3. Kejagung tetapkan SR sebagai tersangka setelah Edward

Kejagung: Tersangka BTS Kominfo Edward Hutahaean Komisaris BUMNIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kejagung menangkap tersangka Sadikin Rusli (SR) dalam kasus BTS Kominfo di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (14/10/2023).

Sadikin Rusli diketahui merupakan pihak yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima aliran uang Rp40 miliar untuk menutup kasus korupsi Rp8,03 triliun.

“Perkara atas nama tersangka NPWH alias EH dan tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut,” ujar Ketut.

“Sampai saat ini status yang bersangkutan ialah pihak swasta murni. Terkait status lain yang masih dipertanyakan, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Setelah Menpora Diperiksa: Kejagung Bidik Perintang Kasus BTS Kominfo 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya