Kejagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus PT Timah Bangka Belitung

Nilai kerugian melebihi kasus PT Asabri dan Duta Palma

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan tujuh tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tujuh tersangka itu adalah SG alias AW, MBG, HT alias ASN, MRPT alias RZ, EE alias EML, BY dan RI.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT Asabri dan Duta Palma,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

1. Daftar 7 tersangka baru kasus PT Timah

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus PT Timah Bangka BelitungKejaksaan Agung ketika mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara komoditas timah. (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Ketut menjelaskan, SG alias AW merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan MBG sebagai pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP perusahaan milik tersangka TN alias AN dan MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 sampai 2021.

EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018. Adapun By selaku mantan komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

2. Para tersangka membentuk "perusahaan boneka"

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus PT Timah Bangka BelitungKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Kejagung, Selasa (14/2/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ketut menjelaskan, tersangka SG alias AW dan tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

“Pada saat itu, tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka, guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan olehtersangka MBG,” ujar Ketut.

Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.

Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 sampai dengan 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448.

“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW,” ujarnya.

3. Terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal timah di Bangka Belitung

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus PT Timah Bangka BelitungKejagung menetapkan seorang tersangka kasus korupsi PT Timah. (dok. Kejagung)

Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka SG alias AW.

Sementara itu, tersangka BY dan tersangka RI bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  

Pasal yang disangkakan kepada kelima trsangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya