Kemendes: Dana Desa Bisa Dicairkan untuk Atasi COVID-19

Dana desa disiapkan Rp28,8 triliun

Jakarta, IDN Times – Pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mencegah dan menangani penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Pada upaya pencegahan pemerintah desa menggunakan dana untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid, mencontohkan pemerintah desa dapat melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih.

“Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya virus corona,” kata Taufik saat jumpa pers virtual BNPB, Sabtu (21/3).

1. Penggunaan dana desa sesuai dengan eskalasi wilayah

Kemendes: Dana Desa Bisa Dicairkan untuk Atasi COVID-19Peta penyebaran virus corona di Jatim hingga Jumat malam (20/3). IDN Times/Dok. Istimewa

Taufik menyampaikan bahwa pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.

“Oleh sebab itu. kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami menghimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedoman instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua,” ujar Taufik.

Baca Juga: Anggota DPR: BNPB Gak Punya Keahlian Tangani Virus Corona!

2. Pemerintah desa diimbau untuk mempercepat administrasi

Kemendes: Dana Desa Bisa Dicairkan untuk Atasi COVID-19Yang perlu kamu perhatikan jika terpaksa keluar dari rumah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.

Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

3. Dana desa disiapkan Rp28,8 triliun

Kemendes: Dana Desa Bisa Dicairkan untuk Atasi COVID-19Ilustrasi uang saku. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.

“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Tahap pertama 40 persen, kurang lebih ada Rp28,8 triliun,” ujar Taufik.

Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Atasi Virus Corona, Pemkot Malang Anggarkan Dana Rp2,81 Miliar 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya