Kemenkes Izinkan PPLN Lakukan Tes Pembanding COVID-19 

Biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh PPLN

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina untuk melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. Kebijakan ini menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan COVID-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa,” kata Jubir COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi lewat keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).

1. Tes pembanding lantaran belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron

Kemenkes Izinkan PPLN Lakukan Tes Pembanding COVID-19 Juru bicara vaksin dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi (Tangkapan layar YouTube Kemenkes)

Nadia menjelaskan, adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.

“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenkes Minta RS Antisipasi Kekurangan Nakes Akibat Omicron

2. Biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh PPLN

Kemenkes Izinkan PPLN Lakukan Tes Pembanding COVID-19 Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dalam aturan ini disebutkan bahwa tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.

“Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” ujar Nadia.

3. Tes pembanding hanya berlaku pada PPLN

Kemenkes Izinkan PPLN Lakukan Tes Pembanding COVID-19 Ilustrasi swab test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nadia menekankan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia. Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

“Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” tegasnya.

Baca Juga: Menkes: Ada 6 Provinsi yang Sudah Melampaui Kasus Delta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya