Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Tersangka Baru Kasus Korupsi Gula

Kejagung langsung menahan tersangka

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi alias RR terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020 sampai 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa RR dan satu orang saksi lainnya pada hari ini (15/5/2024).

“Saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau periode 2019-2021,” kata Kuntadi dalam jumpa persnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan RR.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kuntadi.

Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan seorang tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjemput RD di Kota Pekanbaru, Riau.

“Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah, dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Ketut.

Dia menjelaskan perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi Usai Diperiksa Kejagung 10 Jam

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya