Komisi II DPR Belum Satu Suara Soal Napi Koruptor Maju Pilkada

KPU ingin tetap melarang napi koruptor ikut Pilkada

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR masih belum satu suara soal larangan narapidana (napi) koruptor mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Ketentuan ini ada dalam pembahasan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017.

"Kami belum bisa mengambil kesepahaman bersama sehingga kami perlu melanjutkan lagi di (rapat) hari berikutnya," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (5/11).

1. UU Napi koruptor dilarang ikut Pilkada pernah dibatalkan MK

Komisi II DPR Belum Satu Suara Soal Napi Koruptor Maju PilkadaANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 3/2017, aturan mengenai pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju dalam Pilkada ada dalam Pasal 4 huruf h. Doli mengatakan peraturan mengenai terpidana tindak pidana korupsi dilarang mencalonkan diri dalam Undang-Undang sudah pernah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks narapidana koruptor menjadi Calon Legislatif.

Baca Juga: Menkum HAM: Tak Ada yang Awasi Napi Koruptor di Lapas Nusa Kambangan

2. KPU tetap ingin memasukkan aturan napi koruptor dilarang ikut pilkada

Komisi II DPR Belum Satu Suara Soal Napi Koruptor Maju PilkadaIDN Times/Helmi Shemi

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap ingin memasukkan kembali aturan pelarangan narapidana koruptor mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan ada dua alasan kenapa KPU menginginkan narapidana tetap dilarang mengikuti Pilkada. Pertama, KPU khawatir terpidana korupsi tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan.

Tapi faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu.

Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut.

"Itu fakta. Menyerahkan kepada masyarakat (akibatnya) seperti itu," ujar Arief.

3. KPU khawatir napi koruptor melakukan tindak korupsi kembali

Komisi II DPR Belum Satu Suara Soal Napi Koruptor Maju Pilkada(Ilustrasi koruptor) IDN Times/Sukma Shakti

Alasan kedua mengapa KPU 'ngotot' ingin agar terpidana korupsi tidak ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah karena KPU tidak ingin terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terpilih lagi menjadi kepala daerah sehingga ia melakukan tindak pidana korupsi lagi.

Komisi II DPR RI belum bisa mengambil kesimpulan dan akan melaksanakan rapat dengar pendapat berikutnya pada Senin pekan depan.

Mereka juga akan mengundang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk duduk bersama membahas evaluasi pemilu serentak 2019.

4. Komisi ll ingin ada evaluasi secara menyeluruh

Komisi II DPR Belum Satu Suara Soal Napi Koruptor Maju Pilkada(Ilustras) ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sementara itu, Komisi ll merasa perlu ada evaluasi dan penyempurnaan menyeluruh peraturan untuk pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kemungkinan penyempurnaan itu dilakukan setelah Pilkada Serentak 2020.

"Kita lihat perkembangannya nanti seperti apa. Mana (kekurangan) yang bisa ditutupi melalui PKPU, mana yang perlu revisi (Undang-Undang)," ujar Doli.

Ia mengatakan masa sidang tahun ini tinggal tanggal 12 Desember 2019. Kemudian masa sidang tahun depan akan masuk di tanggal 6 Januari 2020. Sementara tahapan pemilu harus sudah dimulai pendaftaran calon bulan Juni 2020.

"Kira-kira mungkin tidak (revisi Undang-Undang) itu terjadi? Makanya, harus kami atur betul situasinya untuk melihat materi revisi (Undang-Undang), memungkinkan tidak untuk kami melakukan revisi," kata Doli.

Ia mengatakan sementara ini belum bisa melihat akan ada revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang sudah ada di depan mata dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Nanti kami mendahului ya, makanya sementara ini kita pakai saja dasar Undang-Undang yang berlaku itu," ujar Doli.

Baca Juga: Terima Mahar Politik di Pilkada, Pengurus Parpol Bisa Dibui 6 Tahun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya