Kompolnas Minta Kuli Bangunan Kebakaran Kejagung Laporkan Ferdy Sambo

Kompolnas respons soal kejanggalan barang bukti

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta eks kuli bangunan membuat laporan soal klaim barang bukti kasus kebakaran Kejaksaan Agung yang janggal. Dalam hal ini, terlapor adalah Ferdy Sambo.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengatakan laporan tersebut perlu dibuat untuk membuktikan klaim kejanggalannya.

“Semua itu harus secara formal disampaikan argumentasinya apa, buktinya apa, supaya menjadi landasan atau dasar melakukan pengusutan. Kalau hanya disuarakan saja itu sulit,” kata Benny di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

1. Penyelidikan soal kebakaran Kejagung bisa dibuka kembali jika ada bukti baru

Kompolnas Minta Kuli Bangunan Kebakaran Kejagung Laporkan Ferdy SamboFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Benny menjelaskan, laporan tersebut penting sebagai landasan pendalaman yang dilakukan dalam penyelidikan. Sebab, Kompolnas sebut penyelidikan bisa kembali dilakukan jika ada bukti baru.

“Iya (memungkinkan penyelidikan ulang) hal seperti itu sekali lagi itu harus jelas argumentasinya. Karena kalau hanya menyuarakan kalau dia tidak puas terhadap vonis dan sebagainya ketika dituntut mana buktinya kan kita repot,” ujar Benny.

Baca Juga: Eks Napi Kebakaran Kejagung Beberkan Usaha Ferdy Sambo Cari Tersangka

2. Eks narapidana klaim temukan kejanggalan barang bukti

Kompolnas Minta Kuli Bangunan Kebakaran Kejagung Laporkan Ferdy SamboKadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, salah satu kuli bangunan sekaligus eks narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Imam Sudrajat, membeberkan peran Ferdy Sambo dalam usahanya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah tidak menampilkan CCTV dengan alasan hangus terbakar. Ia pun sempat mempertanyakan keberadaan CCTV itu kepada penasihat hukumnya.

"Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu, CCTV hangus tidak bisa diputar. Ini yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan,” kata Imam dikutip dari YouTube Akuratco, Senin (20/2/2023).

3. Imam beberkan kejanggalan barang bukti

Kompolnas Minta Kuli Bangunan Kebakaran Kejagung Laporkan Ferdy SamboBendera Merah Putih ikut hangus akibat gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Imam Sudrajat sendiri sempat mempertanyakan perihal bukti kebakaran Gedung Kejagung RI, termasuk soal barang bukti rokok.

Dia mengatakan, rokok yang ditampilkan sebagai bukti di persidangan masih terbungkus rapi dan tidak cacat akibat terkena api.

"Ya janggalnya itu aja, apinya dari mana? Sedangkan pekerjaan kita tidak ada yang berhubungan dengan api, kelistrikan dan api hari itu tidak ada," kata Imam.

Selain soal barang bukti CCTV dan rokok yang memunculkan kejanggalan, Imam juga mempertanyakan botol tiner yang masih utuh.

"Saya orang buta hukum ya, tapi namanya bukti ya bukti yang ada di lokasi paling tidak. Bukti rokok, rokoknya baru semua, bungkusnya baru, gak ada cacat. Terus botol tiner yang ditampilkan juga botol utuh, botol plastik. Padahal kaleng (di TKP) saja sampai karatan. Harusnya (botol tiner) kebakar, meleleh, tapi ini gak ada. Kok ini masih utuh, mulus lagi," tuturnya.

Baca Juga: KPK Ambil Alih 27 Kasus Korupsi dari Kejaksaan Agung Sepanjang 2022

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya