Korban Duga Bos Robot Trading DNA PRO Kabur ke Luar Negeri

Korban melaporkan DNA PRO ke Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Pengacara 15 korban robot trading DNA PRO, Charlie Wijaya menduga bos DNA PRO Daniel Zii dan Daniel Abe kabur ke luar negeri. Alhasil, para kliennya yang alami kerugian mencapai Rp7 miliar itu tidak bisa berbuat apa-apa.

“Menurut info sudah lost contact dan saat ini berada di luar negeri, yang paling pentolan berinisial DZ dan DA,“ kata Charlie di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

1. Korban DNA PRO melaporkan ke Polda Metro Jaya

Korban Duga Bos Robot Trading DNA PRO Kabur ke Luar NegeriDaftar paket robot trading DNA PRO (DOK.MS)

Saat ini ke-15 korban telah melaporkan kasus dugaan penipuan dengan robot trading DNA PRO ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, 29 Maret 2022.

“Laporan kami diterima dengan nama pelapor Rafsanjadie Dhamhory,” kata Pengacara korban, Charlie Wijaya saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Polisi Terima Laporan Korban Robot Trading DNA PRO yang Merugi Rp7 M 

2. DNA PRO dilaporkan atas dugaan penipuan dan TPPU

Korban Duga Bos Robot Trading DNA PRO Kabur ke Luar NegeriIlustrasi trading (unsplash/Austin Distel)

Charlie menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT. Digital Net Aset dan PT. DNA PRO. Terlapor dalam kasus ini adalah bos DNA PRO, dengan inisial DA dan DZ.

“Perkara penipuan melalui media elektronik atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Investasi Ilegal dengan skema expert advisor atau robot trading. Dengan total kerugian sejumlah Rp5 M,” kata Charlie.

3. Sebanyak 122 korban DNA PRO juga melapor ke Bareskrim

Korban Duga Bos Robot Trading DNA PRO Kabur ke Luar NegeriPengacara korban DNA PRO, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022). (IDN TIMES/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, sebanyak 122 diduga korban robot trading DNA PRO juga melaporkan PT Digital Net Aset yang menaungi DNA PRO ke Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022). Mereka mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Pengacara para korban, Zainul Arifin mengatakan, pelaporan DNA PRO terkait dugaan penipuan berkedok robot trading.

“Kami sebagai korban, akan melakukan Laporan Polisi terhadap PT Digital Net Aset dan/atau PT DNA PRO Akademi, investasi Ilegal dengan skema expert advisor atau robot trading. Dengan jumlah korban 122 orang dan kerugian sejumlah Rp17.008.959.013,” kata Zainul kepada IDN Times, Senin (28/3/2022).

Zainul menjelaskan, sama seperti robot trading lainnya, DNA PRO juga menjanjikan profit yang konsisten sesuai besaran investasi yang ditanam. Adapun 122 korban yang melapor merupakan member DNA PRO yang terdiri dari empat kelompok tim yang dibentuk oleh para terlapor.

Empat tim itu adalah tim Octopus, 007, Central dan Rudutz.

“Di bawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara mentransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi kebeberapa nomor rekening Bank BCA milik seseorang dan/atau badan hukum yang disebut sebagai Exchanger PT. Digital Net Aset dan/atau PT. DNA PRO Akademi,” ujar Zainul.

Tim Octopus terdiri dari enam orang korban atau pelapor, dengan kerugian sebesar Rp654.915.078. Atas arahan Founder, Jerry Gunandar dan Co Founder Steven Richard diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke tiga nomor rekening yang disebut sebagai exchanger.

Tim 007 terdiri dari 44 orang korban atau pelapor, dengan kerugian sebesar Rp5 miliar (Rp5.155.335.570). Tim ini dipimpin oleh Yosua Tri Sutrisno, Frengkie Yulianto, Devin, Siska, Hanna Eirene, Jimmy Khoo, Hoki Irjana, dan Doni Zebriel, dan Novantri Setiawan.

Tim Central terdiri dari 55 orang korban dengan kerugian sebesar Rp10 miliar (Rp10.072.206.987). Mereka dikomandoi oleh Fei alias Ferawati, Tian, Yuli, Octavianus, Nico Gideon, dan Hans Andre Martius Supit.

Terakhir, tim Rudutz terdiri dari 15 orang korban dengan kerugian sebesar Rp1 miliar (Rp1.126.501.378). Mereka diarahkan oleh Rudy Kusuma dan Hendra Antandjaya.

Dalam menjalankan aksinya, para terlapor juga melibatkan sejumlah publik figur untuk keperluan promosi di media sosial. Mereka diduga menunjukkan kemewahan yang dimiliki melalui media elektronik, dan menunjukkan sebuah dokumen perusahaan DNA PRO yang sah seolah-olah benar.

“Ahmad Dhani, Ivan Gunawan (endorse), Artis Dj Putri Ana (Leader), Artis Billy Syahputra (transaksi jual beli mobil alphard tahun 2019), artis Riski Billar, dan Lesti (kado lahiran anak sejumlah Rp1 milyar rupiah dari Co Founder Team Octopus), dan Content Creator Donny Zebriel,” papar Zainul.

Setelah diketahui PT DNA PRO Akademi merupakan salah satu perusahaan ilegal yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan, dan masuk dalam katagori platform investasi bodong berkedok robot trading, para korban berinisiatif melakukan penarikan dana yang telah diinvestasikan, namun hingga saat ini, korban tidak dapat lagi melakukan transaksi penarikan dana tersebut.

Para korban juga tidak memiliki akses pada manajemen DNA PRO sejak awal bergabung dan hanya mendapatkan informasi melalui media yang telah disediakan oleh para terlapor. Para Pelapor juga sudah menyampaikan surat somasi kepada para terlapor namun tidak ada jawaban. Sehingga, korban tidak dapat melakukan penarikan dana secara keseluruhan. 

Dalam peristiwa ini, para korban mempersangkakan Tindak Pidana Perdagangan Penipuan dan/atau Penggelapan Melalui Media Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Pasal 106 jo Pasal 24, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang tentang Perdagangan, Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Rugi Rp5 Miliar, 14 Member Robot Trading DNA PRO Lapor ke Polda Metro

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya