Korban Pelecehan Seksual Rektor UP Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari korban pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hedartno.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan, korban yang menyampaikan permohonan perlindungan adalah RZ. Ia mengajukan permohonan pada hari ini, Minggu (25/2/2024).
“Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban,” kata Edwin saat dihubungi.
Baca Juga: Universitas Pancasila Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Rektor
1. LPSK akan dalami laporan korban pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila
Edwin menjelaskan, permohonan ini akan didalami lebih dahulu oleh LPSK terkait sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, dan rekam jejak pemohon.
“Maksimal 30 hari,” ujarnya.
Selain itu, LPSK juga bakal mengambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum dan kondisi korbannya.
Baca Juga: Polisi Periksa Rektor Universitas Pancasila Kasus Pelecehan Seksual
2. Korban juga melapor ke Kemendikbud dan Komnas Perempuan
Editor’s picks
Selain ke LPSK, pihak korban pun sudah bersurat kepada beberapa lembaga terkait lainnya. Mulai dari Kemendikbud, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) hingga Komnas Perempuan.
“Dan sudah direspons sama semua instansi, mereka responsnya bagus,” kata pengacara korban, Amanda Manthovani saat dihubungi.
Baca Juga: Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan karena Pelecehan Seksual
3. Polisi periksa Rektor Universitas Pancasila pada Senin
Kasus pelecehan seksual oleh rektor UP tengah ditangani Polda Metro Jaya. Selanjutnya, polisi akan memeriksa Edie Toet Hedartno pada Senin (26/2/2024).
Edie dilaporkan ke Polda Metro oleh salah satu korban berinisial RZ yang merupakan pegawai kehumasan Universitas Pancasila. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
“Betul (Senin pemeriksaan rektor UP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Minggu.
Ade menjelaskan, kasus tersebut ditangani oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Saat ini polisi telah mengantongi keterangan korban.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujar dia.
Selain itu, korban lainnya inisial DF melaporkan rektor Universitas Pancasila ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan DF itu juga sudah teregister dengan nomor STTL/36/I/2024/Bareskrim.
Baca Juga: Periksa 4 ASN Kemenhub, KPK Usut Dugaan Pengondisian Audit BPK