Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Sasar 11 Pelanggaran

Polisi mengimbau masyarakat melengkapi surat kendaraan

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai 4 sampai 17 Maret mendatang. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, operasi ini digelar serentak di Indonesia.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Eddy Djunaedi, Kamis (29/2/2023).

Baca Juga: Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Tersenyum Saat Tiba di Polda

1. Korlantas Polri sasar 11 pelanggaran

Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Sasar 11 PelanggaranIlustrasi tilang. (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun ini, Eddy menyebut ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan disasar petugas. 

Rinciannya yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Polda Metro Periksa Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Hari Ini

2. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan masih disasar

Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Sasar 11 Pelanggaran(Ilustrasi kamera tilang elektronik di Palembang) IDN Times/Istimewa

Pelanggaran lainnya yakni berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan hingga penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menjelaskan nantinya seluruh pelanggaran tersebut bakal ditindak oleh petugas secara manual atau elektronik menggunakan ETLE statis maupun mobile.

Baca Juga: Kompolnas: Keluhan KPAI Disampaikan ke Irwasda Polda Metro Jaya

3. Polisi imbau masyarakat melengkapi surat-surat kendaraan

Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Sasar 11 PelanggaranPetugas Ditlantas Polda Sulsel memantau pelanggaran lalu lintas terekam kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)

Lebih lanjut, Eddy mengimbau kepada para pengendara untuk selalu menaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Baik, rambu lalu lintas maupun kelengkapan surat berkendara.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," ujar dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya