KPK Apresiasi KIP yang Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan sengketa informasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Gugatan itu diajukan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI).
KIP menolak gugatan FOINI dengan alasan KPK tak memiliki informasi yang dimohonkan.
“KPK mengapresiasi putusan mejelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).
1. KPK klaim sebagai objek, sehingga hanya menyediakan data pegawai
Ali menjelaskan, putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Dalam pelaksanaan TWK, ia mengaku, KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen.
“Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon adalah kewenangan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK,” kata Ali.
Baca Juga: KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK Pegawai KPK
2. KPK hanya menerima hasil asesmen TWK
Ali mengatakan KPK hanya menerima hasil asesemen TWK. Hasil tersebut kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Menurutnya, BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia. Sehingga, ia mengungkapkan, dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.
Editor’s picks
“Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta pemohon tersebut,” ujar Ali.
3. KIP tolak gugatan sengketa informasi TWK KPK
Sebelumnya, KIP menolak gugatan sengketa informasi TWK pegawai KPK. Ketua Majelis Gede Narayana menjelaskan alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan mandat dari UU 19/2017 tentang KPK, PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK jadi ASN dan Perkom 1/2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Mengutip Pasal 5 ayat 4 Perkom 1/2021, Gede mengatakan, selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana ayat 3, untuk memenuhi syarat ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN.
“Berdasarkan uraian angka 2 diperoleh fakta yuridis bahwa proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN tidak hanya dilaksanakan oleh KPK melainkan juga oleh BKN dan berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan yang tidak dibantah oleh pemohon bahwa penyelenggaraan asesmen sebagaimana dalil termohon dalam kesimpulannya TWK dilaksanakan oleh BKN,” ujar Gede.
Gede menuturkan, BKN sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen TWK.
“KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana maupun metode evaluasi asesmen TWK tersebut sesuai dengan tupoksi BKN,” ujar Gede.
Sesuai dengan fakta yang diperoleh di dalam persidangan, kata Gede, termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil TWK yang kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN.
Artinya, informasi yang menjadi sengketa seperti dokumen yang berisi soal-soal tes tertulis hingga dokumen penduan wawancara TWK tidak dalam penguasaan KPK sebagai termohon.
“Sehingga informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon,” ujar Gede.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK: Kesetiaan pada Bangsa Tak Cocok Diukur dengan TWK