KPK Sita 68 Tas Mewah dan Uang Rp32 Miliar dari Rafael Alun

Barang bukti didapat setelah KPK melakukan penggeledahan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti dalam penahanan eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi.

Barang bukti itu didapat penyidik setelah menggeledah rumah Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

“Barangnya ini terdiri dari, ada dompet ya ada dua, kemudian ikat pinggang satu, jam tangan satu, tas (mewah) 68, perhiasan 29, sepeda satu, kemudian juga ada uang dolar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Selain itu KPK juga amankan uang Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dollar singapura dan mata uang euro.

Dalam perkara ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Tahan Rafael Alun 20 Hari dalam Kasus Gratifikasi

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya