Kronologi Dante Tewas di Tangan Kekasih Tamara Tyasmara

Dante dan anak pelaku berenang bersama

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan berencana anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) oleh sang kekasih, Yudha Arfandi (33).

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan, pembunuhan itu bermula ketika Tamara menitipkan anaknya ke Yudha pada 27 Januari 2024.

Tamara bersama Dante ke rumah Yudha di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pukul 11.30 WIB. Dari sana, Tamara meninggalkan Dante bersama Yudha.

Pukul 15.00 WIB, Yudha bersama anak kandungnya dan Dante berangkat ke kolam renang di Duren Sawit, Kota Jakarta Timur.

“Sebelum berenang, tersangka mengajak korban (RA) dan anak tersangka untuk melakukan pemanasan. Setelah melakukan pemanasan, anak korban (RA) dan anak tersangka dari inisial (MAA) masuk ke dalam kolam renang dewasa kedalaman 1,3 meter,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Saat di kolam renang, Yudha sempat jongkok di tepi kolam. Ia lalu menyuruh sang anak dan Dante menyelam. Dia memegang kepala anaknya serta Dante dan memasukkannya ke dalam air sebagai bagian dari latihan berenang yang mereka lakukan. Kedua tangan mereka pun tetap berpegangan ke tepi kolam renang.

“Di kolam renang dewasa tersebut, kegiatan itu berlangsung sekitar 15 sampai 20 menit, setelah itu tersangka bersama anak korban (RA) dan anak (MAA) pindah ke kolam anak, di kolam renang anak korban (RA) dan anak (MAA) tersebut kurang lebih 30 menit,” kata Wira.

Usai pindah ke kolam anak, Yudha kembali membenamkan kepala Dante ke dalam air, sebanyak dua kali dengan durasi waktu sekitar 7 sampai 8 detik. Setelah itu, ketiganya berpindah ke area kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.

“Di lokasi tersebut tersangka kembali beberapa kali membenamkan tubuh korban (RA) ke dalam kolam kedalaman 1,5 meter dengan durasi membenamkan tubuh korban selama 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, 54 detik dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban (RA) dengan menggunakan kedua tangan,” kata Wira.

“Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, tersangka menarik badan korban agar tetap terus berenang dan tersangka melakukan sekitar 4 kali,” imbuhnya.

Setelah itu, Dante akhirnya berhasil menepi ke pinggir tepi kolam renang dan berpegangan. Saat itu ia masih batuk-batuk akibat menelan banyak air.

“Sekitar 16.50.11 waktu CCTV, korban sudah lemas. Kemudian tersangka diangkat ke atas kolam renang. Setelah itu anak korban (RA) sempat batuk, selanjutnya korban lemas dan meninggal dunia,” ujar Wira.

Atas peristiwa ini, Yudha sudah menjadi tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Detik-Detik Pacar Tamara Tenggelamkan Dante 12 Kali di Kolam Renang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya