Kronologi Penangkapan 4 Pimpinan Khilafatul Muslimin, Berpotensi Makar

Khilafatul Muslimin konvoi ajak memahami ideologi khilafah

Jakarta, IDN Times - Polri memaparkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah dan Lampung. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Abdul Qadir Hasan Baraja, GZ, DS, dan AS.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan modus yang mereka lakukan di Jateng yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua, dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan.

"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Dedi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Punya Pendanaan Besar, Polisi Bidik Asal Usulnya

1. Khilafatul Muslimin konvoi membagikan selebaran ajakan mengikuti ideologi khilafah

Kronologi Penangkapan 4 Pimpinan Khilafatul Muslimin, Berpotensi MakarPolisi tangkap empat pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. (dok. Humas Polri)

Dedi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Januari 2022 di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang menggunakan sepeda motor kurang lebih 20 unit motor.

"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam, khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar dia.

2. Polisi masih selidiki konvoi Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur

Kronologi Penangkapan 4 Pimpinan Khilafatul Muslimin, Berpotensi MakarPolisi tangkap empat pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. (dok. Humas Polri)

Sementara itu, kata Dedi, kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari Abdul Qadir Hasan Baraja terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.

"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada Minggu, 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama'ah Khilafatul Muslimin," ucapnya.

Baca Juga: Polri: Khilafatul Muslimin Memuat Berita Bohong dan Berpotensi Makar

3. Polri sebut tindakan Abdul Qadir Hasan Baraja melawan hukum

Kronologi Penangkapan 4 Pimpinan Khilafatul Muslimin, Berpotensi MakarKepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Dedi, Abdul Qadir Hasan Baraja telah mengajak mengubah ideologi Pancasila dan juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan, dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.

Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila, tidak sesuai hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat.

"Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini, itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," paparnya.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya