Lembaga Pendidikan Khilafatul Muslimin Larang Upacara Bendera 

Khilafatul Muslimin tidak memasang foto Presiden

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta hasil penyidikan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin tentang larangan melaksanakan upacara bendera hingga memasang foto Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam rangka kaderisasi, Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja mendirikan lembaga pendidikan yang dimulai sejak usia dini yang diberi nama Ukhuwah Islamiah. Lembaga itu berlandaskan pada ideologi kekhalifahan dan tidak memberikan penanaman terhadap nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai mata pelajaran bagi siswanya.

“Dalam pelaksanaan pendidikan, tidak diperbolehkan melaksanakan upacara bendera bahkan tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar, tidak adanya foto Presiden dan Wakil Presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang kelas atau ruang kantor organisasi Khilafatul Muslimin. Yang diperbolehkan hanya bendera tauhid atau bendera khilafah,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro, Kamis (16/6/2022).

1. Khilafatul Muslimin miliki Menteri Pendidikan sendiri

Lembaga Pendidikan Khilafatul Muslimin Larang Upacara Bendera Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja. Foto: Youtube Khilafatul Muslimin.

Dalam bidang pendidikan, Abdul Qadir memberikan mandat kepada Ahmad Sobirin selaku Rois Tarbiyah Wataklim atau Menteri Pendidikan versi Khilafatul Muslimin untuk mengatur kurikulum, menyusun silabus dan membuat bahan ajaran, serta menunjuk guru pengajar dan murabbi (kepala sekolah).

Murabbi atau kepala sekolah wajib memberikan laporan bulanan pelaksanaan pembelajaan kepada sang Menteri Pendidikan dan secara berjenjang dilaporkan kepada khalifah atau ulil amri,” ujar Hengki.

Baca Juga: Polri Kerahkan Densus 88 dalam Memburu Khilafatul Muslimin 

Baca Juga: Polisi: Abdul Qadir Baraja Klaim Sebagai Penerus Kekhalifahan Nabi 

2. Tahapan pendidikan Khilafatul Muslimin

Lembaga Pendidikan Khilafatul Muslimin Larang Upacara Bendera Polisi tangkap empat pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. (dok. Humas Polri)

Adapun sistem pendidikan yang dibuat oleh sang khalifah atau ulil amri beserta Menteri Pendidikan yaitu pendidikan pada marhalah (tingkatan) Khalifah Ustman bin Affan (UBA), setara sekolah dasar (SD) selama tiga tahun, dengan empat mata pelajaran.

Tingkat selanjutnya, pendidikan pada marhalah Khalifah Ummar bin Khatab (UBK), setara sekolah menengah pertama (SMP) selama dua tahun, dengan delapan mata pelajaran.

Pendidikan pada marhalah Abu Bakar Ash Sidiq (ABA), setara sekolah menengah atas (SMA) selama dua tahun, dengan 11 mata pelajaran.

Terakhir, pendidikan pada jami'ah Ali bin Abi Thalib (AAT), setara perguruan tinggi atau universitas yang ada di Margodadi, Lampung, dan Mapin, NTB. Pola pengajarannya selama tiga tahun, dengan sembilan mata kuliah. Jami'ah memperoleh gelar Sarjana Kekhalifaan Islam (SKI).

3. Khilafatul Muslimin mencetak ijazah secara mandiri

Lembaga Pendidikan Khilafatul Muslimin Larang Upacara Bendera Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya penuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin juga mencetak ijazah atau bukti lulus secara mandiri yang berlaku untuk internal.

Hingga saat ini, PP Ukhuwah Islamiyah yang setara dengan satuan unit pendidikan, telah mencapai 25 unit dan tersebar di beberapa provinsi. Antara lain di Aceh; Solok; Bengkulu; Mesuji, Lampung; Bandar Lampung; Margodadi, Lampung Selatan; Pekayon, Bekasi; Sukabumi; Parakan Lima, Karawang; Wonogiri, Jawa Tengah; Pacet, Mojokerto; Panajam, Borneo, Kalimantan Timur; Malawa, Sulawesi Selatan; Sorong, Papua Barat; Bima, NTB; Dompu, NTB; Mapin, Sumbawa, NTB; dan Talewang, NTB.

“Selain itu, ada juga beberapa satuan unit penyelenggara pendidikan berbasis pondokan yang sebenarnya terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin, namun menggunakan nama berbeda,” ujar Hengki.

Baca Juga: Polri Kerahkan Densus 88 dalam Memburu Khilafatul Muslimin 

Baca Juga: Kemenag Ungkap Fakta Baru soal Pesantren Khilafatul Muslimin

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya