LPSK Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, di Luar Harapan 

Padahal Bharada E sudah ditetapkan jadi justice collaborator

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 12 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Susi menjelaskan, Bharada E sudah ditetapkan dan direkomendasikan sebagai justice collaborator. Selain itu, Bharada E juga telah menunjukan komitmennya untuk mengungkap kasus ini.

"Dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya," ucapnya.

Akan tetapi, LPSK sangat menghargai dan menghormati kerja yang dilakukan oleh JPU. Sebab, selama ini JPU dan LPSK juga bekerja sama dalam proses peradilan pidana.

"Proses pengungkapan perkara juga sangat baik. Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan, karena harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU Perlindungan Saksi Korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," ungkapnya.

Selain itu, LPSK juga menyesalkan tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK mengenai rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan. Mereka pun berharap putusan dari majelis hakim akan lebih adil, seadil-adilnya.

"Kami juga berharap banyak sekali ini ya, yang mendukung Richard, simpatisan Richard. Kami berharap dukungannya tidak sampai di sini saja tapi terus, dan juga dukungannya dilakukan secara lebih baik gitu," tutur Susi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Jaksa meyakini, Bharada E terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 12 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Bharada E di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Heboh! Puluhan Emak-Emak Rebutan Masuk ke Ruang Sidang Bharada E

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya