Mahasiswa Ferienjob Jerman Digaji Rp30 Juta, Dipotong Biaya Hidup 

Mahasiswa merugi dan pakai biaya talangan kampus

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri mengungkap bahwa mahasiswa yang ikut program magang atau ferienjob di Jerman diiming-imingi bayaran Rp30 juta dan dapat nilai yang dikonversi setara 20 Satuan Kredit Semester (SKS).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, besaran gaji itu sudah termasuk biaya tempat tinggal dan makan selama mereka magang di Jerman.

“Gajinya, mereka menerima sekitar Rp30 juta tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya, termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari yang cost-nya di Jerman cukup tinggi,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Sehingga rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan. Malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman, tidak mendapat untung tapi malah nyiapkan utang di Indonesia berupa talangan antara Rp24 sampai Rp50 juta. Itu talangan yang diberikan koperasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Ferienjob di Jerman: Mahasiswa Elektro Kerja Jadi Kuli Panggul

1. Program ferienjob resmi di Jerman

Mahasiswa Ferienjob Jerman Digaji Rp30 Juta, Dipotong Biaya Hidup Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuhandhani menjelaskan, pada dasarnya program ferienjob di Jerman yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu sebenarnya merupakan program resmi di negara Jerman. Program tersebut dibuat untuk mahasiswa yang mau mencari uang saku tambahan.

“Program ini sebetulnya adalah program di Jerman yang resmi, tiap program pada bulan Oktober sampai Desember itu adalah program merekruit mahasiswa untuk bekerja mencari uang tambahan, uang saku dan lain sebagainya,” ujar Djuhandhani.

Baca Juga: Kronologi Lengkap 93 Mahasiswa UNJ Jadi Korban TPPO di Jerman

2. Program ferienjob Jerman disalahgunakan di Indonesia

Mahasiswa Ferienjob Jerman Digaji Rp30 Juta, Dipotong Biaya Hidup Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang ke negara Jerman (ferienjob) oleh Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri (dok. Bareskrim Polri)

Namun demikian, program ferienjob itu disalahgunakan di Indonesia. Oleh lima tersangka yang terdiri dari dua pihak agen dan tiga dari universitas di Indonesia merekrut mahasiswa untuk ikut ferienjob di Jerman.

Padahal menurutnya, program ferienjob tersebut tidak sesuai dengan ketentuan magang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Program magang ini sebetulnya gak connect karena kalau kita lihat lebih lanjut, di Indonesia itu liburannya adalah pada bulan Juni-Juli untuk mahasiswa, sedangkan pelaksanaan ferienjob dilaksanakan bulan Oktober sampai Desember,” ujarnya.

Perekruitannya pun dianggap sah karena mereka melakukan perubahan beberapa data.

“Sehingga proses-proses untuk meloloskan mahasiswa mengikuti program itu dianggap sah. Mereka mengubah data, yaitu data liburan dan sebagainya,” imbuhnya.

Baca Juga: 3 Tersangka TPPO Modus Magang Bodong ke Jerman Tidak Ditahan

3. Mahasiswa teknik dipekerjakan sebagai kuli panggul

Mahasiswa Ferienjob Jerman Digaji Rp30 Juta, Dipotong Biaya Hidup Seorang buruh panggul saat berada di gudang beras toko Rajawali Pasar Dargo Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Setelah lolos dan magang di Jerman, mahasiswa malah dipekerjakan sebagai buruh kasar. Temuan ini menurut Djuhandhani berseberangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di Indonesia itu tidak nyambung dengan mereka yang dipekerjakan di sana, baik dari program pendidikannya. Moso, mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang-barang. Ini kan yang tidak masuk program magang,” ujar Djuhandhani.

“Mereka itu adalah mahasiswa elektro, tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang (kuli) panggul gitu,” imbuhnya.

Baca Juga: Universitas Swiss German Nyatakan Programnya Legal di Jerman

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya