Mediasi Berakhir Buntu, Kasus Hukum Jerinx Berlanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan drummer Superman is Dead (SID), I Gede Aryana alias Jerinx, bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan kasus pengancaman melalui media elektronik kepada pegiat media sosial Adam Deni.
Karenq alasan tersebut, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan suami Nora Alexandra itu meski kasusnya terus berlanjut atas permintaan Adam Deni.
“Tidak ditahan karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan walaupun panggilan kedua, barang bukti sudah utuh yang disita penyidik tidak mungkin dihilangkan oleh para pihak dan diindikasikan J telah melakukan permohonan maaf dan mengerti kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).
1. Polda Metro pastikan membuka kesempatan kedua belah pihak untuk bermediasi kembali
Auliansyah menjelaskan kesempatan proses mediasi akan terus dibuka untuk kedua belah pihak demi mencapai titik temu untuk berdamai sebelum dilakukan upaya hukum. Ia pastikan proses mediasi yang telah berlangsung hari ini bukan mediasi yang terakhir.
“Artinya penyidik memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bermediasi. Namun proses penyidikan juga harus berjalan. Oleh karena itu proses penyidikan terus berjalan sambil memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan negosiasi dan mediasi sambil kita menyiapkan berkas perkara,” ujarnya.
Baca Juga: 4 Jam Diperiksa di Polda Metro, Jerinx Jalani Mediasi Hari Ini
2. Adam Deni menerima permintaan maaf Jerinx SID
Editor’s picks
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Adam Deni telah menerima permohonan maaf drummer Superman is Dead (SID), I Gede Aryana alias Jerinx dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.
Namun Adam tetap ingin dan memohon ke penyidik agar kasusnya dengan Jerinx SID terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Secara pribadi diterima maafnya tetapi saudara ADG juga menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Kita sudah berupaya mediasi tetapi saudara pelapor juga meminta supaya proses hukum oleh penyidik ini tetap berjalan sesuai dengan hukum perundang-undangan yang ada,” kata Yusri dalam kesempatan yang sama.
3. Polda Metro lanjut melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke JPU
Yusri menjelaskan Polda Metro sebagai mediator akan tetap menjalankan amanat surat edaran (SE) Kapolri terkait penyelesaian kasus yang melibatkan UU ITE mengedepankan upaya mediasi.
Yusri menegaskan pihaknya masih membuka ruang mediasi selama penyidik masih menyiapkan berkas sebelum nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- "Karena belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor berkas ini akan berjalan dan kami akan melengkapi berkasnya untuk kita mengirim langsung ke JPU. Tapi kami tegaskan masih ada ruang di sini untuk memediasikan lagi para pelapor dan rerlapor mudah-mudahan ini bisa berjalan lagi ini kita tunggu saja seperti apa,” ujarnya.
Baca Juga: Gagal Mediasi, Kasus Jerinx SID dan Adam Deni Berlanjut