MK Disebut Mahkamah Kalkulator, KPU: Itu adalah Penghinaan

Istilah ‘mahkamah kalkulator’ muncul awalnya di Pilpres 2014

Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum KPU, Ali Nurdin, mengomentari sebutan yang digunakan pemohon yakni pihak Prabowo-Sandiaga kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yakni ‘mahkamah kalkulator’.

“Sebutan ‘mahkamah kalkulator’ adalah penghinaan,” kata Ali di ruang sidang.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), menyinggung istilah 'mahkamah kalkulator' saat mendaftarkan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan dalam berkas gugatannya,  tim kuasa hukum Prabowo-sandi pun menyebut soal ‘mahkamah kalkulator’.

Awal mula istilah 'mahkamah kalkulator' ini muncul pada 2014. Saat itu tim advokasi pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menyinggung MK sebagai kalkulator KPU.

"Banyak kecurangan yang terjadi di pilpres. Itu kan hanya typo error. MK bisa melihat lebih dari itu, jangan degradasi tugas MK hanya jadi kalkulator KPU," ucap Maqdir saat menjelaskan sejumlah hal yang janggal dalam berkas gugatan atas hasil Pilpres 2014 yang diajukan Tim Prabowo-Hatta ke MK, Minggu (27/7).

Hari ini, Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU, dan pihak terkait yakni pasangan calon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: KPU: Pilpres di Indonesia Telah Mendapatkan Pujian dari Dunia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya