MK Uji Materi Gugatan Amien Rais Soal Perppu COVID-19 Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 pada Selasa, (28/4).
"Sidang panel masih seperti sidang biasanya, tiga hakim di ruang sidang. Para pihak yang hadir dibatasi tiga orang dengan menerapkan physical distancing," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (28/4).
1. Tiga perkara yang akan disidangkan hari ini
Sebanyak tiga perkara yang disidangkan yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020.
Kemudian perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor: 23/PUU-XVIII/2020 serta permohonan dengan nomor: 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.
2. Uji materi Perppu 1/2020 jadi prioritas sidang
Permohonan uji materi Perppu 1/2020 itu menjadi prioritas untuk disidangkan, karena dampak pandemi COVID-19 sedang dialami masyarakat Indonesia saat ini.
Selain permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020, permohonan yang masuk ke MK selama wabah COVID-19 adalah pengujian UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Editor’s picks
Kemudian pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Permohonan-permohonan tersebut belum diketahui kapan akan disidangkan selama wabah COVID-19.
3. Sidang uji materi di MK dilakukan sesuai protokol COVID-19
MK memastikan sidang uji materi Perppu 1/2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19, dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Jumat, Sekjen MK Guntur Hamzah mengatakan pihak keamanan akan bertindak tegas untuk melaksanakan protokol kesehatan kepada para pihak yang hadir di ruang sidang.
"Para pihak yang hadir harus menggunakan masker, sarung tangan, dan sebelum memasuki gedung Mahkamah Konstitusi harus melalui pemeriksaan kesehatan," ujar Guntur Hamzah.
Tidak hanya kepada pengunjung sidang, penggunaan masker dan sarung tangan juga diterapkan kepada hakim konstitusi yang memimpin jalannya sidang sebagai bagian ketaatan terhadap protokol kesehatan. Sterilisasi terhadap ruang sidang dan jubah-jubah para hakim konstitusi juga akan dilakukan.
Petugas persidangan juga akan mengontrol para pihak yang mengikuti persidangan secara daring di luar ruang sidang, dan memastikan benar-benar para pihak yang berperkara, bukan sekadar masyarakat yang ingin menonton persidangan.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Sidang Pleno Tahunan Mahkamah Konstitusi