Mobil Tesla hingga Rumah Mewah Indra Kenz Disita Hari Ini?

Penyidik telah kantongi izin penyitaan PPATK

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah menjadwalkan penyitaan sejumlah aset crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyidik berangkat ke Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Senin (7/3/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyitaan dilakukan usai mengantongi izin penyitaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sesuai jadwal penyidik (berangkat hari ini) melakukan penyitaan aset," kata Whisnu saat dihubungi.

1. Bareskrim sudah kantongi daftar aset Indra Kenz

Mobil Tesla hingga Rumah Mewah Indra Kenz Disita Hari Ini?instagram/indrakenz

Sebelumnya, Whisnu  menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi daftar aset milik Indra Kenz yang mayoritas berada di Medan, Sumatera Utara.

"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu.

Baca Juga: Bareskrim Akan Menyita Mobil Tesla hingga Rumah Mewah Indra Kenz 

2. Ada em[pat rekening Indra Kenz telah disita

Mobil Tesla hingga Rumah Mewah Indra Kenz Disita Hari Ini?Konprensi pers launching botxcoin (IDN Times/Indah Permata Sari)

Whisnu mengatakan, pihaknya juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Selain itu, rekening milik Indra Kenz yang berisi puluhan miliar rupiah juga sudah disita.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, ada empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," bebernya.

3. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo

Mobil Tesla hingga Rumah Mewah Indra Kenz Disita Hari Ini?Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Terancam Disita, Begini Kabar Aset Usaha Kuliner Indra Kenz di Medan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya