Pasangan Calon Koalisi PDIP-Demokrat Gugur di Pilkada Kabupaten Solok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pasangan calon Iriadi-Agus Syahdeman yang diusung PDI Perjuangan, Demokrat, dan Hanura dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
Paslon Iriadi-Agus dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar.
“Di dalam surat itu dinyatakan bahwa paslon tersebut dinyatakan TMS,” kata Komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Perencanaan dan Data, Jonsmanedi Arosuka, dikutip ANTARA, Jumat (25/9/2020).
1. Partai pengusung tak mengajukan calon pengganti
Selain itu, Jons mengatakan, setelah paslon tersebut dinyatakan gugur, partai pengusung pun tidak mengajukan calon pengganti sesuai tanggal yang telah ditentukan. Dengan demikian, saat ini tersisa 3 paslon yang telah memenuhi syarat administrasi KPU Kabupaten Solok dari 5 paslon yang telah mengikuti pendaftaran sebelumnya.
“Dua paslon yang tidak memenuhi syarat ialah paslon independen yakni Hendra Saputra-Mahyuzil dan Paslon Iriadi-Agus Syahdeman," kata dia.
Baca Juga: Wali Kota Solok Terkonfirmasi Positif COVID-19
2. Tiga paslon telah melewati tahap penetapan nomor perserta Pilkada
Editor’s picks
Jons mengatakan, ketiga paslon tersebut telah melewati tahap pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilkada Kabupaten Solok 2020. Untuk nomor urut satu digunakan oleh pasangan calon Nofi Chandra-Yulfadri.
“Selanjutnya, nomor urut dua dimiliki oleh Paslon Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dan nomor urut tiga yaitu dimiliki Desra Ediwan Anantanur-Adli," kata dia.
3. Tiga paslon sepakat patuh dalam protokol kesehatan
Setelah pemilihan nomor urut calon juga dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas yaitu masing-masing paslon harus bersedia mengampanyekan tatanan hidup baru COVID-19 di Kabupaten Solok.
Paslon juga bersedia menerapkan protokol COVID-19 saat kampanye yaitu menghindari kerumunan dan tetap memakai masker. Jika ditemukan pelanggaran masing-masing Paslon bersedia menerima sanksi yang sudah ditetapkan.
"Untuk pelaksanaan kampanye akan dimulai Sabtu (26/9/2020),” kata dia.
Baca Juga: Satu Bakal Calon Bupati di Solok Tak Lolos Tes Kesehatan