PDIP Cabut Laporan, Rocky: Lebih Baik Terlambat daripada Telat Sadar

PDIP cabut laporan karena klaim sudah sepaham tentang Jokowi

Jakarta, IDN Times - Tim bantuan hukum PDIP memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pernyataan Rocky yang diduga menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo lewat pernyataan 'bajingan tolol'.

Rocky menyambut baik langkah PDIP yang mencabut laporan. Menurutnya, PDIP telah menyadari hal yang sebenarnya terjadi pada Jokowi.

“Lebih baik terlambat daripada telat nyadarnya,” kata Rocky saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: PDIP Akhirnya Sepakat dengan Rocky Gerung, Laporan Bakal Dicabut

1. PDIP berencana cabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim

PDIP Cabut Laporan, Rocky: Lebih Baik Terlambat daripada Telat SadarGedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat DPP PDIP, Johannes Tobing menjelaskan, salah satu alasan pencabutan laporan tersebut karena belakangan ini pihaknya merasa sepakat dengan pernyataan Rocky.

"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga," ujar Johannes saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Soal Pernyataan Maaf Rocky Gerung, PDIP: Saling Memaafkan Itu Bagus

2. Cara Jokowi disebut tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat

PDIP Cabut Laporan, Rocky: Lebih Baik Terlambat daripada Telat SadarPresiden Joko Widodo memberikan sambutan untuk acara IMGS 2024 (IDN Times)

Apalagi, menurut Johannes, Jokowi telah berubah. Dia menilai, Jokowi kini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya ketimbang rakyat.

"Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, cendrung demi kepentingan dirinya dan keluarganya, apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK," ungkap dia.

"Tak lama anaknya Gibran maju jadi Cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," lanjutnya.

3. Surat pencabutan laporan sudah disiapkan

PDIP Cabut Laporan, Rocky: Lebih Baik Terlambat daripada Telat SadarRocky Gerung menemui massa pendukungnya di Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Johannes menjelaskan, surat permohonan pencabutan laporan ini akan segera diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri agar segera ditindaklanjuti.

"Surat pencabutan sudah disiapkan untuk diserahkan ke penyidik, dalam waktu dekat ini. Segera," ujar dia.

Laporan yang dilayangkan PDIP itu sebelumnya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Selain dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky. Kasusnya, saat ini juga telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca Juga: PDIP Laporkan Rocky Gerung soal Dugaan Ujaran Kebencian ke Jokowi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya