Pelapor Aisha Weddings Penuhi Panggilan Polisi Bawa Saksi dan Bukti

Pelapor akan buktikan dugaan ada unsur perdagangan orang

Jakarta, IDN Times - Advokat dan penggiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO)-SETARA Institute, Disna Riantina memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor terhadap wedding organizer Aisha Weddings, Rabu (17/2/2021).

Disna tiba di Polda Metro dengan membawa saksi dari perkumpulan elemen masyarakat yang diwakilkan satu orang dan alat bukti yang ia miliki.

“Hari ini kita sebagai saksi pelapor sesuai aturan UU, apabila ada laporan maka saksi pelapor wajib dipanggil,” kata Disna di Polda Metro.

Baca Juga: Viral Aisha Wedding, Ini Risiko Nikah Siri dan Pernikahan Anak 

1. Disna akan membuktikan dugaan KPAI dan LBHI tentang dugaan adanya unsur perdagangan orang

Pelapor Aisha Weddings Penuhi Panggilan Polisi Bawa Saksi dan BuktiWebsite Aisha Weddings (Website/www.aishaweddings.com)

Disna mengaku akan membuktikan lebih jauh soal dugaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang adanya korban dan dugaan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) soal adanya unsur perdagangan orang.

“Ini adalah proses lanjutan dari pembuktian bahwa ada unsur itu. Jadi mengarah ke sesuatu tersangka, kan harus dibuktikan dulu menurut UU. Nah ini proses pembuktiannya, jadi untuk menemukan titik terang suatu tindak pidana,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini polisi harus segera mengungkap dan menangkap pelaku, meski belum ada korban.

2. Aisha Weddings secara terang-terangan mendukung nikah siri dan poligami

Pelapor Aisha Weddings Penuhi Panggilan Polisi Bawa Saksi dan BuktiAisha Weddings unggah status usai promosi (Facebook.com/Aisha Weddings)

Sebelumnya, Aisha Weddings, sebuah jasa penyelenggara pernikahan perempuan muda muslim viral di media sosial. Hal yang paling disorot warganet yaitu Aisha Wedding mengajak anak berusia 12 tahun untuk menikah.

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Weddings dalam situsnya, Rabu (10/2/2021).

Bukan hanya itu, Aisha Weddings juga mempromosikan nikah siri yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Aisha Weddings menilai, walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), namun pernikahan itu tetap sah secara agama.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya nikah siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT," tulisnya.

3. Aisha Weddings juga melayani penyelenggaraan poligami

Pelapor Aisha Weddings Penuhi Panggilan Polisi Bawa Saksi dan BuktiLaman Facebook Aisha Weddings (Facebook.com/Aisha Weddings)

Selain itu, Aisha Weddings juga membuka diri untuk penyelenggaraan poligami. Melalui website tersebut, tertulis poligami adalah sebuah tindakan yang diterima dan diakui oleh dalil serta Al-Qur'an.

"Dalam Islam, poligami merupakan suatu hal yang diterima dan diakui berdasarkan dalil-dalil ijtihadi Al-Quran, hadis, ijma' para fuqaha mahzab-mahzab Islam dan telah dipraktikkan oleh kaum muslimin," demikian tertulis di laman Aisha Weddings.

Baca Juga: Soal Aisha Weddings, MUI Tak Sarankan Menikah di Bawah 17 Tahun 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya