Pemerintah dan Parpol Sepakat Tahapan Pilkada Dilakukan Secara Virtual

Besok pengumuman penetapan paslon dilakukan secara daring

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan partai politik (parpol) sepakat untuk melakukan tahapan Pilkada 2020 secara daring atau virtual. Tahapan pilkada yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini yaitu pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah, yang dilakukan pada Rabu 23 September 2020.

Pengumuman tersebut akan dilakukan secara daring di website Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengumuman di kantor KPU Daerah (KPUD).

“Pengambilan nomor urut hanya diikuti paslon (pasangan calon) dan tim yang ditunjuk,” kata Sekeretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate saat dihubungi, Selasa (22/9/2020), setelah melakukan rapat bersama Menko Polhukam, Kapolri, KPU, Bawaslu, dan 11 sekretaris jendral partai politik lainnya

Baca Juga: Darurat COVID-19, Ormas Islam Ramai-ramai Minta Pilkada 2020 Ditunda

1. Parpol dan calon kepala daerah dilarang menggerakkan massa saat penetapan calon

Pemerintah dan Parpol Sepakat Tahapan Pilkada Dilakukan Secara VirtualMenkominfo Johnny G Plate (Dok. ANTARA News)

Plate menjelaskan, KPU dan KPUD akan melakukan Rapat Pleno tertutup untuk penetapan paslon. Parpol dan calon kepala daerah tidak diperkenankan mengerahkan massa.

“Pengambilan nomor urut hanya diikuti paslon dan satu orang tim. Para sekjen diharapkan mengimbau agar paslon tidak menggerakan massa saat penetapan calon,” ujarnya.

2. Kampanye akan dilakukan secara daring

Pemerintah dan Parpol Sepakat Tahapan Pilkada Dilakukan Secara VirtualIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Plate menjelaskan, komitmen tersebut harus dijalankan setiap parpol dan calon kepala daerah sebagai konsekuensi Pilkada 9 Desember, dengan memperketat protokol kesehatan.

“Pilkada jangan sampai menjadi klaster baru COVID-19, menghindarkan penggalangan massa, arak-arakan dan kerumunan yang tidak sesuai PKPU. Kampanye diusahakan lebih banyak dilakukan secara daring,” kata Plate.

3. Pilkada 2020 tetap dilakukan 9 Desember

Pemerintah dan Parpol Sepakat Tahapan Pilkada Dilakukan Secara VirtualIlustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah sepakat Pilkada 2020 tetap berjalan pada 9 Desember 2020. Kesepakatan itu diambil dengan beberapa syarat, di antaranya memperketat protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga meminta KPU untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang membolehkan kerumunan saat kampanye. Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, juga mengimbau partai politik untuk menginstruksikan kadernya agar ikut menegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ramai Desakan Penundaan Pilkada 2020, Mendagri Siapkan Dua Opsi Perppu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya