Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Mahfud: Fokus Tangani COVID-19 

DPR diminta untuk menyerap aspirasi masyarakat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” kata Mahfud melalui akun Twiitternya @mohmahfudmd, Selasa (16/6).

1. Pemerintah masih fokus menangani COVID-19

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Mahfud: Fokus Tangani COVID-19 Istimewa

Selain meminta DPR untuk kembali berdialog dan menampung aspirasi masyarakat, Mahfud mengatakan pemerintah saat ini masih fokus menghadapi pandemik COVID-19.

“Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini,” cuitannya.

2. RUU HIP ditolak banyak pihak

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Mahfud: Fokus Tangani COVID-19 Cuitan Menko Polhukam soal RUU HIP (Twitter/@mohmahfudmd)

Sebelumnya RUU HIP mendapat banyak respons penolakan dari berbagai unsur masyarakat lantaran ada beberapa pertimbangan yang mampu mendegradasi Pancasila dan membuka peluang menghidupkan lagi komunisme di Indonesia.

RUU HIP yang merupakan usulan DPR akhirnya ditolak oleh MUI, Muhammadiyah, hingga fraksi-fraksi di DPR.

3. Ini pasal kontroversial di RUU HIP

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Mahfud: Fokus Tangani COVID-19 Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Salah satu pasal dalam RUU HIP yang disorot adalah Pasal 7. Pasal tersebut berbunyi:

ayat (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Selain itu RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsoderan.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab Tudingan Ketidaksiapan Pemerintah Tangani Virus Corona

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya