Pengadilan Tinggi DKI Abaikan Ultra Petita Vonis Mati Ferdy Sambo

Hakim setuju dengan vonis mati Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabaikan memori banding pengacara Ferdy Sambo yang menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pengadilan tingkat pertama, telah memutuskan perkara lebih dari yang dituntut jaksa atau ultra petita.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 20 tahun penjara.

“Ultra petita tidak dikenal baik di hukum acara pidana maupun hukuman pidana. Istilah ultra petita berasal dari kata ultra yang berarti lebih/melampaui dan petita yang berarti permohonan sehingga ultra petita penjatuhan putusan oleh hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan," kata Singgih di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Singgih menjelaskan, ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata, khususnya hukum acara perdata. Dia meyakini, di dalam proses peradilan pidana selain secara normatif tidak ada larangan ultra petita.

Adapun terkait vonis mati Ferdy Sambo, hakim berpendapat secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia hingga saat ini.

“Bahkan hukuman mati juga masih terdapat di dalam kitab hukum pidana yg baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif terutama dalam bobot kejahatan yang dilakuakan baik dari segi modus operandi, mensrea, maupun actusreus,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut hakim, perbedaan mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukanan lagi.

“Menimbang bahwa dari uraian diatas baik mengenai ultra petita mupun pidana mati majelus hakim tidak sebanding dengan memori banding pensihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan sebaliknya sependapat dengan apa yang sudah dipertimbangkan atau diputuskan dalam putusan tingkat pertama (vonis mati),” kata hakim Singgih.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel terkait vonis mati Ferdy Sambo. Putusan banding itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata Singgih di PT DKI Jakarata, Rabu (12/4/2023).

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya